Ortax › Forums › PPh Badan › Tanggal faktur gak urut boleh gak ? › Reply-31770
- Originaly posted by priadiar4:
1) Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan.
saran saya ikuti angka 1 ini dan rekan bisa tidur nyenyak ^^
setuju…