Ortax › Forums › PPh Badan › Biaya 3M pada usaha bank › Reply-31523
- Originaly posted by tanugroho471:
Dear Rekan Hanif,
Sangat jelas sekarang, terimakasih banyak sudah sering dibantu.
Salam sukses
Sama2…
o ya, ini referensi tambahan yang barangkali bisa membantu :
http://www.pajak.go.id/content/ditjen-pajak-tidak- kenakan-pajak-atas-cadangan-premi-unit-linkSalam