Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Non PKP menerbitkan Faktur Pajak › Reply-30268
Dear Rekans,
Suatu perusahaan karena ketidaktahuannya tentang pajak, secara tidak sengaja menerbitkan faktur pajak. Apa yang harus dilakukan oleh perusahaan itu bila :
1. Sudah membayar PPN dan melaporkan.
2. Sudah membayar PPN tapi belum melaporkan.
3. Belum membayar PPNMohon pencerahannya.