Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Tarif 0,75% untuk penghasilan dibawah 200jt › Reply-28839
- Originaly posted by ingintahupajak:
Itu bukan korupsi namanya rekan, hati-hati looo..
Uang 31 ribu itu kan rekan bayar pake SSP, langsung masuk ke kas negara, bukan ke kantong pemeriksa, jadi sangat tidak pas jika dikatakan korupsi 🙂rekan ingintahu, menurut pemahaman anda, ini termasuk apa ya? apakah malah pemerintah
harus memberi penghargaan kepada fiskus tsb karena berhasil mengamankan atau
malahan mempertinggi keuangan negara, meskipun dgn cara2 seperti yg diutarakan
rekan kobochan ini (meskipun kita tidak tahu secara rinci kasus tsb)?
mohon penjelasan jika berkenan…
salam.