Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Ketentuan Baru dalam PP 1/2012 (1) › Reply-28719
- Originaly posted by hanif:
Sekarang, persoalannya dimana?
Apakah dengan digunakanya kata2 "atau" di dalam PP tersebut, menurut rekan begawan… seolah-olah memberikan peluang kepada DJP untuk menerbitkan tagihan tanggung jawab renteng kepada pembeli bersamaan dengan tagihan kepada PKP Penjual?.
Bukankah proses penagihan tersebut seperti sudah diuraikan diatas?. Artinya, tidak serta merta langsung loncat ke pembeli. Tapi harus klear dulu dengan PKP penjual.bung hanif, sangat setuju jika keadaannya memang normal dan memang sudah seharusnya
demikian…
namun, siapa yg dapat menjamin "oknum" fiskus tidak melakukan penagihan ke penjual
dan pembeli secara bersamaan, apalagi jika pp mendukungnya???
tak ada jaminan sama sekali…Originaly posted by hanif:Kenapa pula ada alternatif perubahan redaksi UU tersebut.
he3… makanya sebagai si pesimistis, maka saya berpikiran bhw mereka akan memperluas
dr sebelumnya 1 kolam jadi 2 kolam, biar ikan yg didapt tambah buanyak…atau jangan2 kita berdebat panjang lebar… ternyata cuma "salah salin" alias kesalahan
redaksional yg tak disengaja…