Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Masukan terlambat dikirim oleh supplier › Reply-27682
- Originaly posted by nimaspajak:
jika nantinya ditanyakan oleh orang pajak, maka akan di buatkan asumsi bahwa itu adlh pembelian yg tanpa disertai FP ato pembelian ke non-pkp..
Tp kan rekan pd saat beli bayar PPN'a, klo beli ke Non PKP kan tdk dikenakan PPN
Salam