Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Perusahaan retail › Reply-27290
rekan hanif: prosedur kalau ingin melakukan pemusatan apa kami harus mengajukan surat ke KPP, jika iya, yg mengajuakan surat untuk pemusatan PPN oleh pusat ke KPP Jak-Ut atau toko ke KPP Jak-sel?