Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Data wajib pajak yang diisi difaktur › Reply-26808
Selamat siang
Mohon Bantuannya Rekan2 Ortax
aku punya customer yang antara Nomor NPPKP dan NPWPnya tidak sama dengan alasan bahwa customer tersebut merupakan cabang dari perusahaan induknya dan perusahaannya menggunakan pemusatan PPN.
Yang saya mau tanyakan apabila kita mau terbitkan faktur pajak yang diisikan ke data Pembeli itu nomor NPWPnya atau Nomor PKPnya sedangkan yang tertulis difaktur pajak itu Nomor NPWP bukan NPPKPTerima kasih