Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tanggal Pemotongan PPH › Reply-26741
Terimakasih rekan hanif..
PP 94/2010 psl 16 mrpkn ketentuan perpajakan yg berbeda dgn ketentuan di sisi akunting (psak).
Lalu bgmn dlm penyusunan laporan keuangan akhir tahunnya apakah mengikuti ketentuan psak atau ketentuan pajak rekan ?
Seandainya mengikuti ketentuan perpajakan berarti perusahaan tdk bs mnemberikan informasi yg handal mengenai pengukuran aset, kewajiban & ekuitas.
mohon koreksinya lg..
thx