Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kesalahan Penulisan Kode Jenis Setoran Pada SSP › Reply-26646
- Originaly posted by cutrika12:
krn satau saya pembelian makan minum yang pentedianya restoran ada PPNnya
UU 42 Tahun 2009 Ps. 4a ayat 2 huruf c
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :
makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering
salam