Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Tidak Lengkap › Reply-26581
lalu bagaimana dengan yang melakukan perdagangan non eceran tetapi kepada non PKP dan tidak ber-NPWP, apakah tetap harus membuka faktur Pajak dengan nomor urut seperti FP lengkap ? jika ya, berarti atas penerbitan FP tersebut harus dilaporkan di Lampiran A2 SPT Masa PPN atau di Lampiran AB (FP yang digunggung)