Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Tidak Lengkap › Reply-26581
- Originaly posted by Hendry99:
Apakah nomor FP tidak lengkap boleh ditentukan sendiri seperti halnya FP sederhana ?
ya, ( PER – 58/PJ/2010 Ps. 5)
Originaly posted by Hendry99:Apabila terdapat pemberian BKP untuk sumbangan, apakah harus menggunakan FP tidak lengkap ?
menurut saya ya, karna pemberian BKP utk sumbangan termasuk pemberian cuma-cuma yg menggunakan DPP nilai lain dengan kode transaksi 04
salam