Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pembetulan SPT krn salah lapor nilai faktur pajak › Reply-26482
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by dewitan:
Pada bulan maret, Faktur pajak diterbitkan dg nilai 21 Juta, tetapi saat pelaporan masa maret atas faktur tersebut terjadi salah ketik menjadi 12 Juta.. hal ini baru diketahui pd bulan Oktober.. sedangkan faktur sudah dilaporkan sbg faktur masukan oleh pembeli sbesar 21.
APakah bisa dilakukan pembetulan nilai faktur atau harus dibuatkan faktur pajak pengganti? sedangkan pihak pembeli sudh lapor dibulan aprilApabila tidak terdapat kesalahan dalam pembuatan FP, dan hanya terjadi salah ketik dalam pembuatan SPT-nya, maka hanya dibuat pembetulan SPT-nya saja, tanpa FP Pengganti
dasarnya apa y rekan kita tdk membuat pembetulan??