Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penomoran Faktur Pajak › Reply-25823
Selamat Pagi rekan – rekan ortax sekalian,
saya ingin menanyakan mengenai penomoran faktur pajak.
Maret 2011 = sd nomor 10
April 2011 = sd nomor 20
Apakah untuk penomoran 56 bisa saya masukkan di bulan maret 2011 ?
apakah ada sanksinya? selain keterlambatan bayar atas nomor 56 yg jika dimasukkan ke maret 2011?
Apakah penambahan nomor di faktur pajak (nomor menjadi acak) diperbolehkan/tidak?
mohon bantuannya untuk memberikan intisari dasar hukumnya.Salam,
scoob