Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pindah KPP, apa harus serahkan NPWP, SKTdan SPPKP asli? › Reply-25539
Setuju dengan rekan setya,, sebab saya sudah pernah mengalaminya loh,, setiap KPP beda2 peraturannya lebih baik hubungi langsung ke KPP yang bersangkutan
salam