Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa konsultasi pendidikan › Reply-25500
perusahaan tempat saya bekerja (mis : PT. A, berkedudukan di Surabaya), bergerak dibidang Jasa konsultasi pendidikan bagi WNI yg ingin melanjutkan sekolah/kuliah di luar negeri. Terdapat perjanjian tertulis antara PT. A dg sekolah/universitas di luar negeri, bahwa setiap pengiriman murid/mahasiswa ke sekolah/universitas tsb maka PT. A akan mendapatkan semacam komisi. yg saya tanyakan pajak apa saya yg terkait dg penerimaan dr sekolah/universitas tsb. Apakah bisa dikatagorikan sebagai ekspor jasa ? trims atas pencerahannya.