Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pegkreditan PPN masukan › Reply-25454
- Originaly posted by deeblog:
apakah harus di kaporkan di laporan PPN masa terlebih dahulu lalu dibiayakan di laporan akhir tahun?
ya
Originaly posted by deeblog:jika telah dilaporkan dalam spt ppn masa, bagaimana cara membiayakannya?
karena setahu saya tidak ada kategori tsb?masukkan saja dalam laporan laba rugi dengan nama akun PPN-tidak dapat dikreditkan.
Pilihan lainnya adalah dikapitalisir sebagai asset sebagai disampaikan rekan zeegetSalam