Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21 , kalau Nihil harus tetap di laporkan? › Reply-25361
- Originaly posted by afenyanisandi:
kok di e-spt ada form khusus untuk bulan desember?
itu bukan spt tahunannya ya?Sebenarnya perhitungannya sih mirip-2 tahunan… tetep ada perhitungan PPh dalam satu tahun. Jadi total satu tahun berapa, dikurangi setoran Januari s/d November, nah kekurangannya dibayar (dianggap) untuk masa Desember… gitu…
mohon koreksi kalau ada yang salah…