Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pengkreditan Faktur Pajak Masukan › Reply-24746
- Originaly posted by 060104101:
Karena pasang Paving Block menurut saya termasuk kegiatan perawatan/perbaikan bangunanan, maka harus lihat dulu pelaksananya siapa
Kok?
Bukankah penjelasannya begini :
Originaly posted by Rustiana:PT A memberi Proyek pemasangan pavlingblok ke PT B.
Meskipun belum jelas benar, tetapi nampaknya bukan "perawatan" tetapi dari tidak ada menjadi ada..