Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh21 Tenaga Ahli › Reply-23937
- Originaly posted by LOVETAX:
alam..untuk Tenaga Ahli yang menerima penghasilan tiap bulan membuat bukti potongnya dan menghitung gmn?
cara perhitungannya bisa di liat di per 31 2009 jo per 57 2009 contoh perhitungannya ada di lampirannya
salam