Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Service AC oleh WP berkualifikasi jasa pelaksana kontruksi › Reply-23510
- Originaly posted by hanif:
Dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2, masuk kategori jasa pelaksanaan konstruksi dengan kualifikasi kecil. Dengan demikian dikenakan tarif 2% final dari jumlah bruto tagihan.
Sangat setuju.
Salam