Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Bukan PKP Tapi mungut PPn › Reply-23462
- Originaly posted by mnurhuda:
Perusahaan tersebut selama bulan Maret, April dan Mei belum PKP namun memungut PPN dari konsumen dan disetorkan ke Kas Negara.
Pada saat pemeriksaan dikenakan sanksi denda selama bulan Maret, April dan Mei karena belum PKP. dan begitu diajukan permohonan keberatan atas denda tersebut ke Pengadilan Pajak, tetap dinyatakan bersalah dan harus membayar sanksi atau denda tersebutPeristiwanya kapan? Tahun pajaknya?