Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tata Cara Pemotongan dan Pelaporan PPh.15 atas Persh Pelayaran LN › Reply-21647
Rekan Ortax,
Ada yang bisa bantu permasalahan saya??? Mungkin rekan "Begawan 5060" atau rekan2 yang berperingkat Genuine bisa membantu?