Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Wajip PKP › Reply-19941
- Originaly posted by surya16:
Batasan peredaran bruto berapa, wajip PKP? mohon referensinya…
PKP adalah…..tidak termasuk pengusaha kecil (UU PPN psl 1)
Pasal 1 (1)
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Thanks.