Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan Jasa Management › Reply-16417
- Originaly posted by lamsihar:
Rekan sammi..
Bukankah pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material tidak termasuk (dikecualikan)..dikecualikan jika memenuhi angka yang 4b yakni dibuktikan dengan faktur pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b