Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa ruangan Hotel untuk Seminar › Reply-14866
- Originaly posted by budianto:
oleh karena itu pak begawan, kalau hanya menyewakan ruang meeting tanpa embel2 paket termasuk makanan & minuman maka harus dipotong pph 4 ayat 2.
Terima kasih atas kesimpulannya rekan Budianto…
Tetapi bagaimana dengan batasan jasa perhotelan sesuai UU PPN?
Pasal 4A ayat (3) huruf l UU PPN 2009, jasa perhotelan meliputi :
1. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
2. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.