Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah perlu pembetulan SPT PPN??? › Reply-14449
Perlu dijelaskan dulu :
Apakah faktur pajak (sederhana) yg sudah dibuat tsb sudah menganut sistem penomoran FP sesuai PER-13/PJ/2010 ?– Jika sudah, maka Anda tinggal membuat FP pengganti, dan melakukan pembetulan SPT masa tsb.
– Jika belum, maka Anda tidak dapat membuat FP pengganti, karena penomoran FP yg diganti tidak sesuai dengan PER-13/PJ/2010. Penerbitan FP baru jelas tidak mungkin karena harus membatalkan FP yg lama (sederhana), sedangkan syarat pembatalan FP tidak terpenuhi.