Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Nomor Seri Faktur tidak Berurutan › Reply-14086
- Originaly posted by sanmiguel:
Resiko apa yang akan kita dapatkan jika nomor seri pajak tidak berurutan berdasarkan tanggal. Misalnya No seri 10021 di tgl 1 Juli sedangkan No. 9847 di tgl 25 Jun.
ini nih resikonya
Pasal 8
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri, maka Faktur
Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak cacat.