Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kasus PPh23 atas Sewa Harta › Reply-13036
Rekan Lovetax,
dalam hal ini masalah jurnal bagaimana ?
apakah bulan mei sudah dijurnal, atau baru bulan juni dijurnal di pembukuannya ?
kalau di jurnal di bulan Juni, maka PPh terutang masa Juni dan dibayar sebelum tgl 10 bulan berikutnya dan dilapor sebelum tg 20 bulan berikutnya.
Salam.