Ortax › Forums › PPh Badan › Tarip PPH WP Badan 2010 › Reply-12295
@tonop
penurunan tarif pasal 17 (2) mengacu pada WPOP.
sedangkan untuk WP Badan mengacu pada pasal 17 (2a), yang tidak menyebut akan diatur dengan PP. coba baca lagi UUnya..
so sudah pasti SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2010 menggunakan tarif 25%.@tuban
harus dong, jika tidak pemerintah tidak adil memberikan insentif apa kata dunia?! hehe..@albert
mungkin perancang UU lebih melihatnya sebagai pasal insentif/fasilitas shg dimasukkan pasal 31an..
above all, saya sependapat dengan rekan albert seharusnya dimasukkan pasal 17 (2e).salam.