Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Lebih bayar yg lupa dikompensasikan di bulan yg tertulis d form Pembetulan. › Reply-12116
- Originaly posted by POERBA:
Kenapa tidak melakukan pembetulan di masa januari aja yah???
Salam..rekan Poerba,
kalo Januari dibetulkan pasti ada LB (Lebih Bayar) lagi.
dan kompensasi ke Mei.
bisa juga sich….he he he.