Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › keanehan pada 13/PJ/2010 pasal 2 dan pasal 14 › Reply-10362
kalau terlambat menerbitkan, asalkan tidak lebih dari 3 bulan, 'hanya' kena sanksi 2% DPP. Kalau lebih 3 bulan, dianggap tidak layak terbit. sanksinya bisa sama seperti tidak menerbitkan FP. kena denda 100%, ditambah 2% keterlambatan?