Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Aturan Faktur Pajak Baru KEP No. 13 › Reply-10255
panjang juga postingan yg ini…;p
Originaly posted by Popeye:Apabila Tanggal Pengukuhan dan Jabatan masih masih disetakan pada faktur pajak, apakah faktur pajak tersebut dianggap cacat?
TIDAK
Originaly posted by Popeye:Apakah Faktur pajak tersebut diperbolehkan?
BOLEH