Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Aturan Faktur Pajak Baru KEP No. 13 › Reply-10255
Rekan Juni,
invoice bukan berarti tidak dapat dikreditkan
dalam pasal 11 Per-13 kan sudah dijelaskan bahwa faktur panjualan pun dapat berlaku sebagai Faktur Pajak sepanjang Pengisiannya sesuai dengan tata cara pengisian Faktur Pajak sebegaimana terdapat dalam lampiran 2 PER tsb.Faktur Pajak cacat bukan Faktur pajak yang diisi tidak lengkap… itu berbeda
apabila Faktur Pajak tidak diisi Nama alamat maupun NPWP pembeli BKP atau penerima JKP tetap merupakan Faktur Pajak (pasal 15 PR 13)
sedangkan FP Cacat bukan merupakan FP dan ada sanksi terkait apabila menerbitkan FP Cacat tsb