Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Aturan Faktur Pajak Baru KEP No. 13 › Reply-10255
Tidak diisi secara lengkap berarti Faktur Pajak CACAT sehingga tidak bisa dikreditkan? Masalahnya kan cuma itu..!! Kan sama aja dengan peraturan2 yang lama2. Ga dilarang kan mengisi tidak lengkap???
Yang gampang jangan dibikin bingung…!! Nanti yang lainnnya ikutan bingung