Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Aturan Faktur Pajak Baru KEP No. 13 › Reply-10255
- Originaly posted by luthfiarifin:
Mas2 & Mbak2 saya mau tanya, untuk transaksi yang menggunakan valuta asing?? kurs yang berlaku pada saat penerbitan FP apa bisa ditambah keterangan di bawah seperti format lama?? soalnya kolom yang ada tidak tersedia.
Thanks atas jawabannya.tentu saja bisa…
gak masalah kok…Originaly posted by rosiayu:mw tanya,,,Faktur pajak sederhana sudah tidak ada lagi,,biasanya kan faktur pajak sederhana itu dibuat kalo si pembeli ga punya keterangan jelas alias ga punya NPWP,, kalo sekarang masih ada juga yang ga punya NPWP gimana??? di faktur pajak kan di cantumin No. NPWP nya. Thnx
tetap menerbitkan faktur pajak "tidak lengkap". identitas pembeli tidak perlu diisi..