Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Aturan Faktur Pajak Baru KEP No. 13 › Reply-10255
- Originaly posted by iramucharina:
jadi disubmitnya 30 maret
masih menggunakan aturan lama PER 159 PJ 2000 pasal 2(1a)
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:
pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
pembuatan faktur pajak tertanggal 6 april masih sesuai ketentuan Per 159 PJ 2000 pasal 2 (1a) tsbsalam