Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Aturan Faktur Pajak Baru KEP No. 13 › Reply-10255
rekan ortax,
terkait peraturan PER-13-2010 ini saya mau menanyakan selain kata standar dan tgl PKP dihilangkan
1.apakah NPPKP juga sekarang tidak perlu dicantumkan?
2. jika tgl PKP masih tercantum apakah faktur pajak ini dianggap cacat?mohon pencerahan dari rekan2
salam