Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembatalan Transaksi kena PPh Final › Reply To: Pembatalan Transaksi kena PPh Final
Apabila transaksi nya batal maka tidak dapat dianggap atau tidak diperhitungkan sebagai peredaran bruto (omzet), rekan. Untuk PPh Final yang telah disetor, rekan dapat mengajukan Pbk (Pemindahbukuan) ke jenis dan/atau masa pajak yang lain.
Semoga membantu..