Ortax › Forums › e-SPT › PPH PS.4 untuk sewa ( orang pribadi) › Reply To: PPH PS.4 untuk sewa ( orang pribadi)
Pertama rekan buat id billing dgn kode Pajak 411128 dan kode MAP 403.
Setelah dibayarkan dan mendapatkan NTPN maka rekan tinggal masukan NTPN tersebut kedalam espt PPh Pasal 4(2).