Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › DPP Nilai Lain (040) VS Besaran Tertentu (050) › Reply To: DPP Nilai Lain (040) VS Besaran Tertentu (050)
04 sebelum 1 april acuannya pmk 121/2015 mengenai nilai lain pasal 3
m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight
forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan
transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight
charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang
ditagih atau seharusnya ditagih.
klu menurut saya seperti itu rekan,
DPP = nilai jual / yg harus ditagih X 10%
PPN = DPP X 10%05 mengacu pada PMK 71/2022 Mengenai besaran tertentu pasal 3 huruf c
huruf c, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.klu menurut saya seperti itu rekan,
DPP = nilai jual / yg harus ditagih
PPN = tarif 10% dikalikan dengan tarif PPN 11% , sehingga PPNnya 1,1%Barangkali rekan yg lain ada yg mau koreksi
-
This reply was modified 2 weeks, 6 days ago by
hady wahadi.
-
This reply was modified 2 weeks, 6 days ago by