Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › DPP Nilai Lain (040) VS Besaran Tertentu (050) › Reply To: DPP Nilai Lain (040) VS Besaran Tertentu (050)
Banyak supplier expedisi menggunakan 05 rekan
DPP harga jual
PPN (10% X 11%) =1,1%mengacu pada PMK 71/2022 Mengenai besaran tertentu pasal 3 huruf c huruf c, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.