Ortax › Forums › PPh Badan › Apakah biaya marketing perlu di koreksi fiskal ? › Reply To: Apakah biaya marketing perlu di koreksi fiskal ?
Biaya promosi/marketing dapat diakui sebagai biaya tanpa dikoreksi fiskal jika melampirkan daftar nominatif atas pengeluaran biaya marketing tersebut (Pasal 6 PMK 02/2010).