Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Alamat Faktur Pajak PER-03 2022 Pasal 6 ayat 6 › Reply To: Alamat Faktur Pajak PER-03 2022 Pasal 6 ayat 6
Mau tanya juga rekan rekan. Perusahaan kami terdaftar di Bea Cukai dengan NPWP pusat, jika barang dikirim ke alamat NPWP cabang, apakah :
– invoice penumpukan container, invoice gudang
– Invoice lift off container
Harus menggunakan alamat NPWP cabang, sedangkan untuk data di JICT dan depo container menggunakan data alamat NPWP yang terdaftar yaitu NPWP pusat.
Terima kasih.
Jemi