Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak Pertambahan nilai Port Charges › Reply To: Pajak Pertambahan nilai Port Charges
Pagi Pak Wahyu, Jasa pelabuhan untuk bongkar muat batubara pak. di penagihan sebelumnya vendor hanya mengenakan PPN pada agency feenya saja dan port chargesnya tidak di kenakan PPN. Namun untuk penagihan sekarang portschargesnya dikenakan PPN juga.
Apakah ada aturan baru ya pak terkait ini ?