Ortax › Forums › Lain-lain › Penerbitan Faktur supplier untuk penjualan by online shop › Reply To: Penerbitan Faktur supplier untuk penjualan by online shop
1. Faktur pajak dibuat per invoice atau secara gabungan (1 bulan, 1 nama, 1 nomer)
2. Jika KLU bukan pedagang eceran maka tidak boleh digunggung, kecuali pengajuan perubahan KLU menjadi pedagang eceran asal sesuai dgn kriteria pedagang eceran sesuai PER 03 th 2022
3. Atas nama pembeli sesuai invoice