Ortax › Forums › PPh Badan › Kredit Pajak PPh 23 pada SPT Badan Tahunan › Reply To: Kredit Pajak PPh 23 pada SPT Badan Tahunan
PP 94 2010
Pasal 16Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.
-
This reply was modified 1 month ago by
Ayaman Ayam.
-
This reply was modified 1 month ago by