Ortax › Forums › Lain-lain › Biaya Komersil yang Tidak Dianggap Sebagai Biaya dalam Perpajakan › Reply To: Biaya Komersil yang Tidak Dianggap Sebagai Biaya dalam Perpajakan
maksudnya untuk ponsel yang terdapat di aktiva tetap yg terlapor di SPT tahunan Badan Perusahaan, boleh dibebankan sebesar 50% atas biaya nya, begitu juga dengan kendaraan yang disusutkan dan terdapat di aktiva tetap yang dilapor di SPT tahunan badan, maka biaya perawatannya bisa dibebankan seluruhnya secara fiskal