Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPh 21 Komisi Sales Pegawai Tetap › Reply To: Perhitungan PPh 21 Komisi Sales Pegawai Tetap
Komisi 8,500.000 tidak ikut di setahunkan. Jadi misalnya Januari dapat komisi 8.500.000
Gaji 2.000.000
di setahunkan dulu = 24.000.000
+ Komisi 8.500.000 = 32 500.000
– By Jabatan 5% = 32.500.000 – 1.625.000
Asumsi tidak ada JHT JKK JKM dll
Penghsl Net 1 tahun = 30.875.000
PTKP = 54.000.000
Penghsl Kena Pajak = 0 (karena dibawah PTKP)
saat Januari tidak potong pajak ke Sales A
Misalkan Feb dapat Komisi 40.000.000
Gaji 2.000.000
disetahunkan dulu Gaji = 24.000.000
+ Komisi 8.500.000 + 40.000.000 = 72.500.000
– By Jabatan 5% = 72.500.000 – 3.625.000
Penghasilan Net 1 Tahun = 68.875.000
PTKP = 54.000.000
Penghslan Kena Pajak = 14.875.000
PPh dipotong di Feb = 14.875.000 x 5% = 743.750
Kenapa 743.750 langsung saya potong di Feb , karena pada dasarnya Gaji dia 2 juta sebenarnya tidak ada PPh terutang, yang membuat ada PPh adalah Komisi Sales. Sehingga lebih bijak langsung potong semua sekaligus saat pencairan Komisi , jadi next bulan Maret tidak lagi Potong PPh