Ortax › Forums › Lain-lain › Penerbitan Faktur supplier untuk penjualan by online shop › Reply To: Penerbitan Faktur supplier untuk penjualan by online shop
Setau Sy jk blm PKP (termasuk end user yg mungkin tidak ber NPWP) maka dimasukkan ke Pajak digunggung saja rekan, mohon koreksi bila salah